Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Mutilasi Angela Hindriati ke Kejati Jabar
Polda Metro Jaya selesai menyusun berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati oleh pacarnya, M. Ecky Listiantho.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya selesai menyusun berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati oleh pacarnya, M. Ecky Listiantho.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 6 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Pelimpahan ke Kejati Jawa Barat itu lantaran penemuan jasad Angela berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala
Saat ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari Kejati Jawa Barat apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.
Jika sudah lengkap, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti setelahnya.
"Penyidik akan melakukan ekspos juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait satu kasus ini. Karena memang secara TKP-nya ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelasnya.
Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.
Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.
Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.