Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Oknum Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Dipecat hingga Beri Bantahan, Bakal Lapor Balik

Setelah dilaporkan, MY pun langsung dipecat dari RS Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumsel.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Oknum Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Dipecat hingga Beri Bantahan, Bakal Lapor Balik
freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter spesialis ortopedi berinisial MY dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

MY dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang wanita berinisial TAF (22).

TAF merupakan istri dari pasien MY.

MY diduga melecehkan korban dengan modus menyuntikkan vitamin.

Setelah disuntikkan cairan ke suami korban dan TAF dan membuat keduanya tak sadar.

Saat tak sadar, MY diduga melancarkan aksinya.

Setelah dilaporkan, MY pun langsung dipecat dari RS Bunda Medika Jakabaring, Banyuasin, Sumsel.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut disampaikan oleh LZ, Humas RS Bunda Medika Jakabaring.

MY dipecat sehari setelah diduga melakukan pelecehan.

"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Mengutip Tribun Sumsel, pihak rumah sakit pun menyerahkan semua proses hukum ke Polda Sumsel.

Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Dokter terhadap Istri Pasien di Palembang Versi Korban dan Terduga Pelaku

"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel,"


"Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.

Kuasa hukum TAF, Febriansyah juga mengonfirmasi bahwa MY telah dipecat dari rumah sakit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas