Viral Parkir VIP di Stasiun Tugu Digetok Tarif Rp350.000 per 7 Jam, Dishub Yogya: Area Waiting Zone
Sebuah foto yang memperlihatkan karcis parkir di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta dengan tulisan tangan bertarif mahal menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan karcis parkir di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta dengan tulisan tangan bertarif mahal menjadi viral di media sosial.
Tertulis parkiran tersebut merupakan jenis parkir VIP yang berada di area pintu selatan Stasiun Yogyakarta yang tepat berada di sisi selatan area drop zone penumpang.
Dalam kop karcis terdapat logo agen travel yang mengelola tempat parkir tersebut.
Area tersebut dikelola oleh salah satu mitra Daop 6 Yogyakarta yaitu Sheyco Tour & Travel.
Pelanggan dengan kendaraan roda empat tersebut dikenai tarif Rp 350.000 untuk durasi 7 jam tertanggal Selasa (27/2/2024).
Foto karcis tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infocegatannjogja.harian pada Kamis (29/2/2024).
Respons Dishub Yogya
Menanggapi kejadian kurang menyenangkan itu, Pemkot Yogyakarta sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk PT KAI.
Berdasar hasil klarifikasi, area itu sebenarnya merupakan waiting zone yang disewa oleh pihak ketiga dari PT KAI.
Sehingga, peruntukannya pun sejatinya lebih untuk zona tunggu kendaraan-kendaraan atau travel yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya, Agus Arif Nugroho pada Jumat (1/3/2024).
"Dikerjasamakan jadi waiting zone ke travel-travel gitu lah. Perikatannya juga dengan KAI. Mereka menyewa untuk waiting zone," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Viral Caleg Gagal di Garut Tutup Jalan di Depan Rumahnya, DPC Gerindra: Mengaku Tanah Milik Keluarga
Namun, Agus tidak menampik bahwa waiting zone tersebut dianggap sebagai tempat parkir premium oleh sebagian warga masyarakat maupun wisatawan.
Sehingga, Kadishub pun mengimbau, jika memang pengelola menerima parkir kendaraan, alangkah baik tarifnya tetap disesuaikan dengan Perda Kota Yogyakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.