Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ceceran Darah di Teras Ungkap Pelaku Pembunuhan Kakek HS, Eksekusi Korban yang Ambil Pasir Dini Hari

S mengaku dendam terhadap korban lantaran korban mencuri pasir miliknya beberapa saat sebelum aksi pembunuhan itu.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Ceceran Darah di Teras Ungkap Pelaku Pembunuhan Kakek HS, Eksekusi Korban yang Ambil Pasir Dini Hari
Tribun Jogja/Ardhike Indah
Polres Klaten menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan S (55) untuk menghabisi nyawa HS (82) di Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024). S mengaku dendam terhadap korban lantaran korban mencuri pasir miliknya beberapa saat sebelum aksi pembunuhan itu. 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kasus pembunuhan kakek berusia 82 tahun berinisial HS di Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah akhirnya terungkap.

HS ternyata dibunuh oleh tetangganya, S (55).

S mengaku dendam terhadap korban lantaran korban mencuri pasir miliknya beberapa saat sebelum aksi pembunuhan itu.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukan ceceran darah di teras rumah S.

Baca juga: Korban Pembunuhan Caleg Devara Punya Sejumlah Mimpi: Beli Rumah, Mobil hingga Bangun Masjid

Ceceran darah tersebut mengarah ke saluran irigasi Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, tempat ditemukannya jasad korban.

Awalnya S tak mengakui perbuatannya.

Namun akhirnya dia mengakui kepada polisi kalau dia lah yang membunuh HS.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami konfrontasi, S akhirnya mengakui kalau dia adalah pelaku. Dia juga ada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada awak media di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024).

HS sebelumnya ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (3/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan oleh warga setempat, Sudarmi (60) yang keluar rumah saat hendak membuang sampah.

Irigasi itu berjarak 200 meter dari rumah HS.

Setelah itu, Sudarmi membangunkan sang anak dan memberikan informasi penemuan jasad di saluran air ke ketua RT dan RW setempat, selanjutnya diteruskan ke polisi.

Anggota Polsek Karangdowo serta Satreskrim Polres Klaten dan Inafis mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan olah TKP.

Baca juga: Keluarga Wanita yang Dibunuh di Banjar Sempat Dikirimi Makanan oleh Pengirim Misterius

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan, pihak Satreskrim Polres Klaten telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat batu bata merah yang berlumuran darah.

"Kami menemukan bekas ceceran darah di depan rumah pelaku sepanjang 30 meter menuju ke saluran air. Ada batu bata bekas berlumuran darah. Ada darah yang juga menempel di pegangan pintu rumah pelaku," kata Warsono kepada awak media di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024).

Dia mengatakan beberapa barang bukti yang diamankan adalah:

  • Satu potong kaus kerah cokelat
  • Celana hitam
  • Kaus putih merah
  • Batu bata merah berlumuran darah
  • Sepeda korban
  • Karung pasir
  • Jaket abu-abu yang juga berlumuran darah.
Tangkapan kayar proses evakuasi seorang kakek yang tenggelam di sungai dekat jembatan Jalan Repelita Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/2/2024).
Tangkapan kayar proses evakuasi seorang kakek yang tenggelam di sungai dekat jembatan Jalan Repelita Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/2/2024). (Instagram)

S pun digiring ke Satreskrim Polres Klaten ke mapolres Klaten.

Ia dikenakan pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kronologis Pembunuhan

Bagaimana kronologis pembunuhan HS?

Dikutip dari TribunJogja.com, S tega membunuh tetangganya itu karena dendam setelah SH kedapatan mengambil pasir miliknya.

Berikut pengakuan S saat diperiksa penyidik Polres Klaten:

"Saya pas malam hari tidur nyenyak, terus terdengar suara orang mengisi pasir ke kresek. Srek, srek, srek gitu terus. Itu sekitar jam 01.30 WIB. Saya tungguin korban yang membawa pasir itu," kata pelaku S atau Yadek ketika dihadirkan di depan awak media di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024) siang.

Baca juga: Satu Lagi Pelaku Pembunuhan terhadap Remaja di Medan Belawan Diringkus, Total 2 Orang Ditangkap

S pun menunggu HS kembali beraksi mengambil pasirnya.

Sekitar 1,5 jam kemudian HS mengambil pasir S kali kedua.

"Saya dendam itu. Saya tungguin sampai datang, mungkin datang lagi. Sekitar jam 03.00 WIB, korban datang dan langsung saya rangkul, duduki dan hantam batu, sekitar empat kali. Dia tidak melawan," tambah S.

S mengakui, dia mengenal sosok HS karena hanya tetangga dekatnya.

Dia tahu, HS juga lah yang mengambil pasirnya.

S juga menduga, HS mengambil pasir di malam hari agar tidak ketahuan olehnya.

Setelah menghantam HS, S pun membuang sepeda onthel yang dipakai HS untuk menuju ke rumahnya.

Ia membuang sepeda itu ke sungai agar muncul dugaan HS mengalami kecelakaan saat bersepeda.

"Tidak punya masalah sama sekali. Saya kenal, akrab sama korban," jelasnya.

S mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut.

"Saya menyesal," ucapnya.

Namun, saat ditanya apakah ia memukul HS dengan tangan sebelum memakai batu bata, S pun menjawab iya.

"Saya pukul pakai tangan sampai tangan saya bengkak," tambah S sembari tertawa kecil dan memperlihatkan wujud tangannya yang membengkak.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, HS mengambil pasir milik S dan dimasukkan ke dalam karung beras.

Sedangkan, S sendiri membeli pasir itu dengan harga Rp 150 ribu per pikap.

"HS baru kali ini mengambil pasir milik S. Kurang lebih ia mengambil satu karung kecil. Itu ukuran yang sangat kecil sekali. Nah, pelaku memantau secara diam-diam dari dalam, barulah dia beraksi di pengambilan kedua," beber Yulianus.

Pihak Polres Klaten juga akan mengecek kondisi kejiwaan S.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjogja.com/ard)

Sumber: Tribun Jogja, Ardhike Indah

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJogja.com dengan judul

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Klaten, Dendam karena Pasirnya Diambil

BREAKING NEWS: Polres Klaten Tetapkan Tersangka Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Karangdowo

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas