Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi 

Fakta baru UC alias MYHS (24) pelaku utama rudapaksa mantan pacar NMY (26) di mobil dinas, anak pejabat, pria beristri dan caleg Perindo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi 
TribunTimur/Sayyid Zulfadli
Kolase foto Pelaku rudapaksa wanita dalam mobil dinas saat diperiksa di ruang PPA Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024). Fakta baru UC alias MYHS (24) pelaku utama rudapaksa mantan pacar NMY (26) di mobil dinas, anak pejabat, pria beristri dan caleg Perindo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta-fakta baru sosok UC alias MYHS (24) pelaku utama rudapaksa  terhadap mantan pacar NMY (26) di mobil dinas.

Aksi bejatnya dilakukan subuh-subuh di pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024). 

Belakangan terungkap sejumlah fakta baru, ternyata UC bukan hanya anak pejabat, melainkan pria beristri. 

UC juga merupakan calon legislatif (caleg) yang ikut bertarung di Pemilu 2024 tepatnya 14 Februari lalu. 

Ia maju lewat partai Perindo dapil 1 Somba Opu, Gowa  nomor urut 2. 

Bahkan berdasarkan Real Count KPU per Senin (4/3/2024) suara UC alis MYHS ini tertinggi di dapilnya yakni 437 suara. 

Meski demikian ia dipastikan gagal duduk di kursi DPRD. 

Berita Rekomendasi

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan MYHS maju caleg  di dapil 1 Somba Opo Gowa.

"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024)

Dia mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.

"Ia ada saya baca di grup (tentang kasus rudapaksa)," sambungnya.

Baca juga: Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo

Menurutnya, MYHS bukan pengurus di partai Perindo Gowa. Ia hanya maju caleg  lewat partai Perindo Gowa.

Jika pengurus kata dia, akan diberi sanksi sesuai aturan AD ART partai.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi Sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.

Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh di Mobil Dinas, Korbannya Mantan Pacar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas