Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi 

Fakta baru UC alias MYHS (24) pelaku utama rudapaksa mantan pacar NMY (26) di mobil dinas, anak pejabat, pria beristri dan caleg Perindo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi 
TribunTimur/Sayyid Zulfadli
Kolase foto Pelaku rudapaksa wanita dalam mobil dinas saat diperiksa di ruang PPA Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024). Fakta baru UC alias MYHS (24) pelaku utama rudapaksa mantan pacar NMY (26) di mobil dinas, anak pejabat, pria beristri dan caleg Perindo. 

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Berita Rekomendasi

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Motif

Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.

Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.

Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.

Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok UC Alias MYHS Anak Pejabat, Pria Beristri Rudapaksa Mantan Pacar, Maju Caleg di Dapil 1 Gowa

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas