Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa: 4 Orang Diamankan, Pelaku Utama Caleg DPRD

Seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial NMY (26) menjadi korban rudapaksa. Pelaku utama merupakan anak pejabat Pemkab Gowa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Kasus Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa: 4 Orang Diamankan, Pelaku Utama Caleg DPRD
TribunTimur/Sayyid Zulfadli
Kolase foto Pelaku rudapaksa wanita dalam mobil dinas saat diperiksa di ruang PPA Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pelaku kasus rudapaksa terhadap wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial NMY (26), bertambah menjadi 4 orang.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dilakukan di mobil dinas Pemkab Gowa pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan pelaku yang baru ditangkap berinisial AR.

"Bertambah satu inisial AR. Sehingga total empat pelaku dan ini sudah diamankan," paparnya, Senin (4/3/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Sebelumnya, tiga pelaku yang telah diamankan yakni UC (24), MR (24), dan MQ (21).

UC menjadi pelaku utama dalam kasus ini dan sempat merudapaksa korban yang berstatus mantan pacar.

Pelaku AR berperan sebagai penghubung antara korban dan UC.

Berita Rekomendasi

"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," sambungnya.

Diketahui, UC merupakan anak pejabat Pemkab Gowa yang telah berkeluarga.

UC juga maju dalam Pemilu 2024 sebagai caleg DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Perindo.

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, menyatakan UC bukanlah pengurus partai dan hanya maju sebagai caleg melalui partai Perindo.

Baca juga: Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," tegasnya.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Ipda Udin Sibadu mengatakan kasus berawal ketika UC menjemput korban yang tinggal di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunTimur.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas