Update Kasus Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa: 4 Orang Diamankan, Pelaku Utama Caleg DPRD
Seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial NMY (26) menjadi korban rudapaksa. Pelaku utama merupakan anak pejabat Pemkab Gowa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Korban mengiyakan ajakan tersebut lantaran UC mengaku hanya sendirian di dalam mobil.
Saat berada di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, secara tiba-tiba UC memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil.
"Korban dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," tuturnya.
Setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, UC turun dari mobil dan kedua pelaku lain keluar dari bagasi.
Pelaku MR dan MQ sejak awal sudah bersembunyi di dalam mobil dinas.
Baca juga: Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, 1 Pelaku Sudah Beristri
"Rupanya dua orang pelaku ini sudah di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," jelasnya.
Korban sempat melawan sehingga aksi rudapaksa gagal dilakukan.
"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa."
"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," lanjutnya.
Korban kemudian berteriak sehingga kejadian yang dialaminya diketahui warga sekitar.
"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," tandasnya.
Baca juga: Nasib Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas
Ipda Udin Sibadu menambahkan UC yang berstatus mantan pacar menjadi pelaku utama dan dapat dijerat pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, dua pelaku lain dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat diperiksa penyidik PPA Polres Gowa, UC mengaku menjemput mantan pacarnya di Makassar karena nafsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.