Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita

Berikut adalah kronologi penangkapan bandar narkoba asal aceh Murtala Ilyas atau MT, bersama 6 anak buahnya, sebanyak 110 Kg sabu disita.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas cs di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) - Berikut adalah kronologi penangkapan bandar narkoba asal aceh Murtala Ilyas atau MT, bersama 6 anak buahnya, sebanyak 110 Kg sabu disita. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas atau MT.

Murtala diketahui merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.

Ia ditangkap kala hendak mengantarkan sabu dari Malaysia ke Jakarta lewat Aceh dan Medan.

Bandar narkoba asal Aceh itu ditangkap bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).

Barang bukti yang disita sebanyak 110 kilogram narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, ratusan kilogram barang bukti disimpan di dalam enam box kontainer plastik warna merah, berisi 100 paket narkotika jenis sabu.

Demikian disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.

Berita Rekomendasi

“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT (Murtala) ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” kata Brigjen Pol Suyudi, saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024). 

Suyudi lantas menceritakan kronologi penangkapan Murtala.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap, berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023 lalu.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22) dan menyita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Lalu, saat di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang laki-laki berinisial D (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket narkotika sabu seberat 5 kilogram.

"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto - Berikut adalah kronologi penangkapan bandar narkoba asal aceh Murtala Ilyas atau MT, bersama 6 anak buahnya, sebanyak 110 Kg sabu disita.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto - Berikut adalah kronologi penangkapan bandar narkoba asal aceh Murtala Ilyas atau MT, bersama 6 anak buahnya, sebanyak 110 Kg sabu disita. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara. 

Selanjutnya, penyidik mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala atau MT (42). 

Dia menyebut, MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya.

Dari pengakuan MT, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.

Total, ada tujuh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan narkoba kali ini.

Akibat perbuatan para tersangka itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Suyudi.

Sosok Murtala Ilyas

Sebagai informasi, MT merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika sebesar 142 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi. 

"Pengungkapan kasus ini, langsung kami amankan tersangka MT (Murtala). Jadi memang benar si MT ini adalah pemain besar narkoba."

"Dan juga kami identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Dijelaskan Syahduddi, pihaknya telah melakukan profiling untuk mengulas asal usul dan latar belakang Murtala.

Selain itu, polisi juga mulai melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri aset maupun harta yang dimiliki oleh Murtala.

"Maka, tidak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," jelas Syahduddi.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Syahduddi mengaku, telah membentuk tim dan berkoordinasi dengan ahli tindak pidana TTPU dan PPATK untuk meriset harta tersangka.

"Kalau pengakuan dari tersangka MT ini yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia," jelas Syahduddi.

"Dan ini sedang kami dalami, karena memang ada juga potensi pengungkapan barang bukti narkoba ini lebih daripada jumlah yang sudah kami sita dan amankan saat ini," lanjutnya.

Syahduddi pun memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami jaringan Murtala cs.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ini Sosok Murtala, Gembong Narkoba Asal Aceh yang Pasok Sabu 100 Kilogram dari Malaysia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas