Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes di Luwu Utara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Diajak ke Ruang Kelas

Pimpinan ponpes di Luwu Utara ditangkap usai dilaporkan atas kasus pencabulan santriwati. Korban diajak ke ruang kelas saat piket jaga malam.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pimpinan Ponpes di Luwu Utara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Diajak ke Ruang Kelas
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Pimpinan pondok pesantren Riyadul Badi'ah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri, Selasa (5/3/2024). 

Laporan wartawan kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap santriwati terjadi di pondok pesantren Riyadul Badi'ah yang terletak di Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang berinisial UB (42) merupakan pimpinan pondok pesantren yang kini telah ditahan.

Korban mengalami pelecehan seksual pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Keluarga korban yang mengetahui kasus tersebut membuat laporan pada Rabu (7/3/2024).

Saat itu, korban tengah melakukan ronda dan dihampiri oleh pelaku yang menanyakan air.

Korban kemudian diajak ke ruang kelas dan pelaku melakukan aksinya dengan meraba tubuh korban lalu merayu korban untuk memenuhi nafsunya.

Berita Rekomendasi

Usai dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

UB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pencabulan ini kini ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan hal tersebut.

"Karena bukti permulaan sudah cukup, UB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (5/3/2024) ia sudah di tahan di Mako Polres Luwu Utara," kata AKP Juddi Titalepta, Selasa (5/3/2024).

Karena perbuatannya itu, UB terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Menjadi 8 Santriwati

Santri di Makassar Tewas Dianiaya

Seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AW (15) diamankan usai dilaporkan menganiaya teman sesama santri hingga tewas.

Korban yang berinisial AAR (14) dianiaya saat berada di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada Rabu (15/2/2024).

AAR sempat dirawat intensif di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal pada Selasa (20/2/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu permasalahan kecil.

Kompol Devi menjelaskan, penganiayaan terduga pelaku inisial AW (15) itu, bermula saat dirinya berada dalam perpustakaan pondok pesantren (ponpes).

Baca juga: Sosok Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan 10 Siswi, Berstatus PNS dan Diberhentikan dari Jabatannya

"Kejadiannya pada tanggal 15 Februari kemarin sekitar pukul 10.00 Wita," kata Kompol Devi.

Saat itu, lanjut Devi, korban AAR mengetuk-ngetuk jendela kaca perpustakaan hingga membuat AW tersinggung.

"Pelaku tersinggung dan langsung menganiaya korban," ungkapnya.

AAR yang menerima sejumlah pukulan lantas dilarikan ke RS Grestelina.

Namun nahas, Selasa dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita, AAR dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial AAR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal setelah diduga dianiaya seniornya.

Baca juga: Nasib Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan Siswi SD, Terancam Pidana dan Sanksi Berat

Informasi yang diperoleh Tribun-Timur.com, insiden penganiayaan terjadi di dalam area pesantren yang berlokasi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (20/2/2024) dini hari.

Korban AAR dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan medis di RS Grestelina.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana membenarkan adanya kejadian itu.

Devi mengaku, jajarannya telah mengamankan terduga pelaku seusai kejadian.

"(Terduga pelaku) AW (15) ditangkap sekira pukul 02:30 Wita. Bertempat di Perumahan Amalia Residence Kabupaten Gowa," ujarnya.

Kini AW diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren di Luwu Utara Diganjar 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas