Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Wanita Ditemukan di Indekos Yogyakarta, Pria Penyewa Kamar Ditetapkan jadi Tersangka

Jasad seorang wanita ditemukan membusuk di sebuah kos Jogja. Polisi tetapkan penghuni kos sebagai tersangka. Barang korban juga banyak yang hilang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jasad Wanita Ditemukan di Indekos Yogyakarta, Pria Penyewa Kamar Ditetapkan jadi Tersangka
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial FD (23) di sebuah kamar kos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) silam. 

Selain dibunuh, rumah korban juga dirampok lantaran sejumah benda berharga hilang.

"Hanya ada tas milik korban, HP dan kendaraan korban juga hilang. Kemungkinan dibawa oleh pelaku," tandasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menyatakan H menjadi buron kepolisian usai melakukan pembunuhan.

"Untuk pelacakan keberadaan penghuni kos si H itu masih kita cari terus," tegasnya.

Baca juga: Jurus Polisi 3 Hari Ungkap Pembunuhan Indriana, Sejoli Devara Putri dan Didot Ditangkap di Indekos

Untuk memudahkan upaya penangkapan, sebuah tim khusus telah dibentuk.

"Kami sudah membuat tim untuk mencari ke luar DIY. Ke Bandung, Garut, dan Semarang," ucapnya.

Polisi juga masih mendalami hubungan antara H dengan korban.

BERITA TERKAIT

Pihak keluarga korban mengaku tidak mengenal H yang telah berstatus tersangka.

H sudah menyewa kos yang menjadi TKP penemuan jasad selama setahun.

Kos tersebut terletak di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta .

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan H Sebagai Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos di Kotabaru

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas