Bocah 12 Tahun di Cirebon Jadi Korban Perundungan, Polisi: Usia Pelaku 10-16 Tahun
Seorang bocah berinisial AES (12) jadi korban perendungan oleh teman-temannya sendiri.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan kembali terjadi, kali ini di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Seorang bocah berinisial AES (12) jadi korban perendungan oleh teman-temannya sendiri.
Aksi perundungan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengonfirmasi hal tersebut.
Hingga saat ini, kata Hario, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Klarifikasi dilakukan terhadap korban dan untuk saksi-saksi yang lain,"
"Ada enam saksi yang kita telah mintai keterangan," ujar Hario saat diwawancarai di Kantor PPA Polresta Cirebon, Kamis.
Menurutnya, kasus ini mencuat karena seringnya korban mendapatkan perlakuan perundungan dari teman-temannya.
Dari laporan korban, diperkirakan ada sembilan pelaku. Namun jumlah pastinya masih dalam proses penelusuran.
Yang jelas diketahui, bahwa rata-rata usia pelaku berkisar antara 10 sampai 16 tahun. Satu pelaku ada yang berusia di bawah 12 tahun.
"Penanganan kasus ini akan mengikuti mekanisme perundang-undangan sistem peradilan pidana anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," katanya.
Baca juga: Pelaku Bullying terhadap Anaknya Dinyatakan Bersalah, Sunan Kalijaga: Akhirnya Dapat Keadilan
Hario menjelaskan, peristiwa perundungan terjadi pada Senin (4/3/2024).
"Peristiwa tersebut memang benar terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon," katanya.
Menurutnya, korban sudah membuat laporan atas apa yang telah dialaminya.