Caleg NasDem Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang
Yangto terpilih kembali sebagai anggota DPRD Pandeglang pada Pileg 2024. Dia sempat diberhentikan karena kasus pencabulan
Editor: Erik S
Jumlah suara partai dan caleg: 6.244
Solekhudin: 2.658
Anggota DPRD Pandeglang 2019-2024
Yangto tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.
Baca juga: Dugaan Caleg Intimidasi PPK, Bawaslu RI Bakal Jamin Keselamatan Jajarannya Saat Bertugas
Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.
Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.
"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).
Penulis: Abdul Rosid
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Eks Napi Kasus Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Pileg 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.