Kasus Jenazah di Semak Belukar: Korban Tewas Dianiaya Karena Hendak Jual Pacar Pelaku Jadi PSK
KK sakit hati karena pacarnya sering didekati Raffi hendak dijual jadi pekerja seks komersial (PSK) di Tasikmalaya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - KK sungguh sakit hati karena pacarnya sering didekati Rafi guna dijual jadi pekerja seks komersial (PSK).
KK yang diketahui masih berusia di bawah umur menceritakan hal tersebut kepada temannya yang berinisial MI.
“Jadi, pelaku yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (red, pacar), kemudian si pelaku merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban untuk dijual (red, sebagai pekerja seks komersial) di Kota Tasikmalaya,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Bunuh Anak Kandung saat Dengar Suara Mengaji, Sang Ibu Diduga Alami Skizofrenia
Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol menganiaya korban di tempat sepi.
“MI dan KK ini sejatinya sahabat. Jadi, secara pribadi, MI sendiri tidak ada dendam apapun terhadap korban yang bernama Rafi itu,” jelas Ridwan.
Menurut pengakuan para tersangka, peristiwa tersebut terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol.
“Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan 1 sepeda motor. Tersangka MI diketahui yang mengemudikan motor tersebut di depan, kemudian terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor tersebut,” lengkap Ridwan.
Akibatnya, mereka bertiga sempat mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Raya Tasikmalaya-Pangandaran, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Melalui proses penyelidikan, diperoleh fakta bahwa telah terjadinya kekerasan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas itu,” lengkap Ridwan.
Ridwan juga menambahkan, bahwa MI dan KK ini sama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan batu kepada bagian kepala korban.
Baca juga: Kronologis Terungkapnya Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Darah Korban di Baju Pelaku Jadi Petunjuk
“Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.
Akibatnya, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung yang Berusia 5 Tahun, Disebut Dapat Bisikan Gaib, Polisi Gandeng Psikolog
Diketahui, jenazah Rafi ditemukan di semak belukar pinggiran jalan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (29/2/204)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Hendak Jual Pacar Teman, Rafi Dianiaya Hingga Tewas di Pinggir Jalan Cikalong Tasikmalaya