Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Pembuang Janin di Kediri, Ternyata Pelaku Pasangan kekasih

Ternyata jasad janin yang dikubur di pekarangan tersebut adalah janin dari pasangan kekasih berinisial FD (21) dan DP (22).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tampang Pembuang Janin di Kediri, Ternyata Pelaku Pasangan kekasih
TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA
Dua pelaku yang membuang jasad janin dengan cara menguburnya di pekarangan rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diringkus polisi, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tampang pelaku pembuang janin yang dikubur di pekarangan rumah Mujianto (42), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ternyata jasad janin yang dikubur di pekarangan tersebut adalah janin dari pasangan kekasih berinisial FD (21) dan DP (22).

FD sendiri adalah anak diri dari Mujianto.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan.

Aksi keduanya terbongkar setelah pemilik pekarangan menggali gundukan tanah baru yang dicurigai hingga ditemukan janin berusia 4-5 bulan kandungan.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri, dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kasus tersebut sekarang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

"Betul, sudah kami amankan. Keduanya adalah sepasang kekasih. Motif pembuangan janin karena khawatir ketahuan hamil dan belum menikah," kata AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3/2024).

AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan kronologi dikuburnya janin tersebut di pekarangan rumah M (42) yang juga ayah tiri dari terduga pelaku FD.

Kejadian bermula ketika DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024 kemarin, dan memberitahukan kehamilan tersebut pada kekasihnya, FD.

Baca juga: Kagetnya Mujianto Warga Kediri, Pekarangan Rumahnya Jadi Tempat Kubur Janin

Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberi tahu ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP dan sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

"Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan," terang AKBP Bimo Ariyanto.

Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp 1,9 juta melalui toko online, di mana FD iuran Rp 1,5 juta dan DP membayar Rp 400 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas