Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Pembuang Janin di Kediri, Ternyata Pelaku Pasangan kekasih

Ternyata jasad janin yang dikubur di pekarangan tersebut adalah janin dari pasangan kekasih berinisial FD (21) dan DP (22).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tampang Pembuang Janin di Kediri, Ternyata Pelaku Pasangan kekasih
TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA
Dua pelaku yang membuang jasad janin dengan cara menguburnya di pekarangan rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diringkus polisi, Kamis (7/3/2024). 

Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan eksekusi.

"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo Ariyanto.

Beberapa hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (4/3/2024) FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu.

FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.

Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya.

Ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.

"Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo Ariyanto.

Berita Rekomendasi

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.

Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Sosok Pembuang Jasad Janin yang Dikubur di Halaman Rumah Kediri, Polisi Ungkap Kronologi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas