Klarifikasi Rudi Tjandra: Bantah Sebut Danrem 143 143/Haluoleo di Sidang Korupsi Perizinan Tambang
Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem.
Editor: Hendra Gunawan
Rudi Tjandra Bantah Sebut Danrem 143K 143/Haluoleo Terkait Fakta Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi perizinan tambang Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Utara saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk delapan terdakwa.
Kedelapan terdakwa itu ialah: eks Direktur Jenderal Mineral dan Barubara (Dirjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin; eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto; Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.
Dalam persidangan Senin (4/3/2024), Saksi Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem.
Baca juga: Soroti Kasus di Medan dan Kabupaten Batu Bara, Ganjar Berharap Pemilu Partisipatif
Namun saat ditemui Tribun Sultra di Rutan Kendari, dia mengklaim tidak menyebutkan instansi militer dalam keterangannya.
"Majelis Hakim di sana tidak pernah mau kita sebutkan instansi maupun institusi. Semua instansi, baik kepolisian maupun militer. Tidak ada," ujarnya.
Pun terkait dugaan keterlibatan Danrem, disebutnya tidak ada.
"Pak hakim tidak pernah menanyakan kepada saya sebagai saksi tentang masalah Pak Danrem atau siapapun, tidak ada," katanya.
Sedangkan terkait sosok Danrem yang diungkapkan saksi di persidangan, Brigjen Ayub Akbar sebagai Danrem 143/Haluoleo aktif membantah hal tersebut.
Katanya dia tidak pernah mengenal dan bertemu dengan saksi sebagai Direktur PT Tristaco Mineral Makmur
“Tidak benar, saya dengan saksi atas nama Rudi Tjandra itu sebelumnya tidak kenal dan tidak pernah ketemu sama sekali,” katanya kepada TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/3/2024).
Menurut Brigjen Ayub, dirinya bahkan belum menjabat Danrem 143/Haluoleo saat awal kasus tersebut bergulir.
“Sejak awal kasus itu bergulir saya belum menjadi komandan Korem,” katanya.
Sebagai informasi, dalam persidangan Senin (4/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat keterangan saksi mengenai dugaan keterlibatan Danrem terungkap saat Majelis Hakim mengajukan pertanyaan.
Baca juga: Tak Capai Target, Realisasi Investasi Subsektor Mineral dan Batu Bara Rp116 Triliun di 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.