Kasus Pelecehan Santriwati di Malang, Pengasuh Ponpes jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2023
BT (45) oknum kiai pengasuh ponpok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi ditetapakn sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polres Malang menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial BT (45) sebagai tersangka kasus pelecehan.
BT dilaporkan telah melecehkan santriwatinya sendiri yang berinisial WT (18).
Kasus ini terjadi di lingkungan ponpes yang terletak di Gondanglegi, Malang dan telah dilaporkan pada pertengahan 2023 lalu.
Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Untuk menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat. Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,
“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan dengan sapaan Leha itu.
Usai ditetapkan tersangka, kini BT harus mendekam di tahanan sejak 19 Februari 2024 lalu.
Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang santriwati, WT telah menerima tindakan cabul dari BT sejak ia masih mengenyam pendidikan di Ponpes.
Pencabulan ini sudah diterima WT sejak tahun 2022 akhir hingga 2023.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Luwu Utara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Diajak ke Ruang Kelas
Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut.
Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, di mana ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT.
Si santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut.
Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.
Hal ini membuat korban merasa trauma hingga ia memutuskan untuk keluar dari Ponpes sebelum waktunya lulus.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Malang Cabuli Santriwati, Jadi Tersangka dan Ancaman Penjara 15 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.