Modus Operandi Pencuri Hiasan Kubah Emas Senilai Rp 3 M, Dipatahkan jadi 5 Bagian lalu Dikubur
Pencuri hiasan kubah masjid senilai Rp 3 miliar akhirnya di tangkap di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Kamis (7/3/2024).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menangkap pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Hiasan kubah masjid itu diketahui terbuat dari emas seberat 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar.
Adapun identitas pelaku adalah AG (67), seorang nelayan asal Desa Kayeli.
AG ditangkap di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Kamis (7/3/2024) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.
"Motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi."
"Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya," ujar Sulastri, di Mapolres Pulau Buru, Senin.
Lantas seperti apa modus operandi pelaku?
Melansir TribunAmbon.com, pencurian itu memerlukan waktu sekira tiga jam, mulai pukul 02.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT.
AG melancarkan aksinya menggunakan dua tangga yang terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter dan 3 meter, serta tali nilon berwarna hijau.
Selain itu, pelaku juga memakai kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya sudah dipasangi besi berukuran 6 sentimeter, sebagai pengait.
Baca juga: Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku
Peralatan itu dibawa pelaku ke masjid dengan cara menyusuri aliran sungai, diwartakan Kompas.com.
Sampai di pohon mangga dekat masjid, pelaku naik dengan menarik tangga yang dibawa.
Setibanya di lokasi kejadian, AG memikul peralatan yang disiapkan itu menuju masjid.