Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Germo Dimas Hasilkan Rp300 Juta dari Prostitusi Online: Tawarkan Sekali Kencan hingga Rp30 Juta

Dimas Tri Putra (27) menjual 20 perempuan dengan tarif hingga Rp30 juta ke pria hidung belang di berbagai wilayah di Indonesia.

Editor: Erik S
zoom-in Germo Dimas Hasilkan Rp300 Juta dari Prostitusi Online: Tawarkan Sekali Kencan hingga Rp30 Juta
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Dimas Tri Putra (27) ditangkap karena menjadi muncikari atua gemor prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-  Germo Dimas Tri Putra (27) menghasilkan uang hingga Rp300 juta dari menjalankan bisnis prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dia menjual 20 perempuan dengan tarif hingga Rp30 juta di pria hidung belang di berbagai wilayah di Indonesia.

Dimas si muncikari menggeluti bisnis haram tersebut sejak 2019. 

Baca juga: Germo Dimas Kelola Prostitusi Online di Bogor: Jual 20 Perempuan dari Caddy hingga Eks Pramugari

Modus Dimas gaet PSK

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan 20 pekerja seks komersil (PSK) yang dimiliki Dimas semuanya sudah dewasa.

Mereka datang dari profesi yang beragam yakni caddy golf, selebgram, mantan pramugari hingga putri kebudayaan.

“Sementara semuanya mereka sudah dewasa. Mereka dikirimnya ke Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan, Bandung. Semuanya bersumber dari mucikari ini,” kata Luthfi, Rabu (14/3/2024).

Kata Luthfi, Dimas dan puluhan wanita tersebut awalnya sebatas teman nongkrong di Tempat Hiburan Malam (THM).

Berita Rekomendasi

“Jadi awalnya ini, korban wanita ini kenal dengan si tersangka ini karena berkawan. Mereka sering bertemu di tempat hiburan malam,” kata dia.

Usai sering bertemu di THM, Dimas pun kerap meminta nomor telepon. Dimas kemudian menawarkan pekerjaan kencan short time (ST) dan long time (LT)

"Lalu ditanya korban. Berapa tarifnya? Ada yang Rp 5 juta sampai Rp 15 juta kata si pelaku,” tambahnya.

Tak semua bisa langsung berhubungan WA dengannya.

Baca juga: Satpol PP Bogor Bongkar Praktik Prostitusi Online di Cibinong dan Bojonggede

“Dia harus kenal dulu secara ekslusif dan kemudian ditawarkan melalui platform WA-nya,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara

Modus minuman cantik

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan Dimas mempunyai kode ketika hendak melakukan transaksi prostitusi online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas