Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Tersangka Kasus Korupsi

Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Tersangka Kasus Korupsi
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pasar Sindangkasih Cigasong yang berada di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com Eki Yulianto
 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka berinisial INA sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka




"Saat itu, INA yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (14/3/2024).

Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, memberikan uang miliaran rupiah, kepada INA melalui AN dan DRN. 

Baca juga: Raih Suara Tertinggi di Sulsel, Saudara Nurdin Halid Eks Terdakwa Korupsi Berpotensi ke Senayan

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA.

Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, INA baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepala BKPSDM Majalengka Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas