Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Suami di Jember yang Sekap Istri di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 30 Juta

Terungkap motif suami di Jember tega aniaya dan sekap istrinya di kandang sapi, karena merasa tak dihargai sebagai suami dan cemburu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tampang Suami di Jember yang Sekap Istri di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 30 Juta
TribunJatim.com
Pelaku ngaku menganiaya dan menyekap istri di kandang sapi karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, arena istrinya pergi tanpa pamit dan cemburu ada pria lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  suami tega sekap dan aniaya istri di kandang sapi masih berproses di Polsek Wuluhan Polres Jember.

Penyidik telah menginterogasi Toheri (53) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur di kandang sapi.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mengaku melakukan hal tersebut.

Motifnya karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.

"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024). 

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief. 

Baca juga: Sakit Hati Pertunangannya Batal, Pria di Jember Murka, Cekik, Jambak dan Banting Mantan Kekasih

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Motif Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi di Jember, Pergi Tak Pamit Pulang Bawa Utang


Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas