Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Santriwati di Trenggalek Diduga Dilecehkan Kiai dan Putranya Modus Bersih-bersih Kamar

Kiai pemilik pesantren di Trenggalek dan anaknya dipolisikan, diduga melecehkan 12 santriwati selama 4 tahun modus diminta bersih-bersih kamar.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 12 Santriwati di Trenggalek Diduga Dilecehkan Kiai dan Putranya Modus Bersih-bersih Kamar
UPI.com
Ilustrasi korban pelecehan - Kiai pemilik pesantren di Trenggalek dan anaknya dipolisikan, diduga melecehkan 12 santriwati selama 4 tahun modus diminta bersih-bersih kamar. 

Seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M (72) dan putranya, F (37) dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh 4 santriwatinya.

M dan F dilaporkan atas dugaan pelecehan yang dilakukan kepada santri-santri perempuannya pada tahun 2021 - 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan modus pelecehan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.

"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya namun semuanya belum sampai ke rudapaksa," kata Abidin, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Tampang Suami di Jember yang Sekap Istri di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 30 Juta

Korban pelecehan tersebut masih bisa terus bertambah karena dari identifikasi sementara ada 12 korban, namun yang lapor baru 4 orang.

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor ihwal santriwati yang telah menjadi korban kiai dan anaknya itu.

"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Polres Trenggalek sendiri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

12 Santriwati Trenggalek Dilecehkan Lebih dari Sekali

Satreskrim Polres Trenggalek tengah menyelidiki kasus pelecehan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan dan seorang putranya.

M (72) dan F (37) dilaporkan empat orang santrinya ke Polres Trenggalek pada awal bulan Maret 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban M dan F, namun baru 4 orang yang melapor.

"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata Abidin, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Sakit Hati Pertunangannya Batal, Pria di Jember Murka, Cekik, Jambak dan Banting Mantan Kekasih

Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

Namun sebelumnya, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu kedua terlapor.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas