Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kabupaten di Riau Diringkus, Salah Satunya Pecatan Polisi
Satu di antara pelaku adalah FF, seorang pecatan polisi berpangkat Bintara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus 3 orang jaringan pengedar narkoba antar kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning.
Satu di antara pelaku adalah FF, seorang pecatan polisi berpangkat Bintara.
FF diketahui dinas terakhir di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kepala BNNP Riau Robinson DP Siregar mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini, merupakan pengungkapan 2 kasus.
Baca juga: Diklaim Menurun Selama Ramadan, Bareskrim Tetap Perketat Pintu Masuk Peredaran Narkoba ke Indonesia
"Ini merupakan jaringan Pekanbaru-Dumai, dan Pekanbaru-Bengkalis," katanya, saat ekspos kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Charles Sinaga memaparkan kronologis pengungkapan kasus.
Seluruh pengungkapan, bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
Pengungkapan pertama, yakni pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Tim mendapat informasi adanya seorang pria berinisial RK yang sering melakukan transaksi sabu dan pil ekstasi di Kota Pekanbaru.
Tim lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mendapati keberadaan target di sebuah rumah di Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Pelaku RK berhasil dibekuk. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah itu, ditemukan sebuah tas ransel berisi satu plastik bening berukuran besar berisi sabu.
Kemudian satu plastik bening berukuran sedang berisi sabu, dan satu plastik bening berukuran kecil berisi sabu.
Baca juga: Bandar Narkoba Murtala Ilyas Bayar Rp 7 Miliar untuk DP Pembelian Sabu 100 Kg dari Malaysia
Total barang bukti sabu yang disita, yaitu sebanyak 71,45 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan plastik bening berisi 18 butir esktasi.