Viral Polisi di Kendari Dianiaya 2 Pria hingga Luka, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras
Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara dianiaya dua pria yang tak terima ditegur saat melakukan pesta miras. Akibatnya korban mengalami luka-luka.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Seorang polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara dianiaya dua pria yang terpengaruh minuman keras (miras) viral di media sosial.
Melalui unggahan di akun Instagram @kendariinfo, Rabu (13/3/2024) menjelaskan, dua polisi itu mengalami penganiayaan usai menegur pemuda yang pesta minuman keras (miras).
“Kedua pria tersebut menolak bahkan melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang patroli,” tulis keterangan di unggahan.
Dalam postingan tersebut pelaku yang berhasil diamankan terlihat tertunduk lesu mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Peristiwa ini rupanya terjadi di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Minggu (10/3/2024) sekitar Pukul 00.10 Wita dini hari
Wakapolres Konawe Selatan, Kompol Dedi Hartoyo mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban bernama Aipda Darni dan Aipda Arifin melaksanakan pengamanan acara pesta perkawinan.
Setelah itu Aipda Darni dan Aipda Arifin melanjutkan patroli malam.
Tepat di jalan umum, korban melihat pelaku berinisial F (31) dan I (24) mengonsumsi miras.
Saat itulah, Aipda Darni dan Aipda Arifin menegur F serta I agar membubarkan pesta miras itu.
Namun, F dan I tak terima ditegur polisi.
Selanjutnya kedua pelaku pulang mengambil senjata tajam (sajam) dan melakukan perlawanan ke polisi yang sedang patrol itu.
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Botol Miras yang Tersimpan di Warung Angkringan di Solo
"Pada saat diingatkan dan diarahkan pulang, dua orang pelaku menolak dan melawan," ungkap Kompol Dedi Hartoyo, Rabu (13/3/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kejadian tersebut mengakibatkan anggota polisi mengalami luka robek di lengan sampai telapak tangan kanan.
Lebih lanjut, Kompol Dedi mengatakan F dan I kini telah berhasil diamankan polisi.
"Kedua pelaku ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, F dan I terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."
"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Polres Konawe Selatan Sultra
(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.