Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadisnakertrans dan Kadinsos P3A Purwakarta Dituntut 6 Tahun Kasus Korupsi Bantuan Covid-19

Mantan Kadisnakertrans dan Kadinsos P3A Purwakarta dituntut 6 tahun penjara kasus bantuan Covid-19.

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Kadisnakertrans dan Kadinsos P3A Purwakarta Dituntut 6 Tahun Kasus Korupsi Bantuan Covid-19
net
Ilustrasi - Mantan Kadisnakertrans Purwakarta Jawa Barat, Titov Firman Hidayat dan Mantan Kadinsos P3A Purwakarta Asep Surya Komara dituntut enam tahun pejara kasus korupsi belanja tidak terduga (BTT) Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA -  Mantan Kadisnakertrans Purwakarta Jawa Barat, Titov Firman Hidayat dan Mantan Kadinsos P3A Purwakarta Asep Surya Komara dituntut enam tahun pejara kasus korupsi belanja tidak terduga (BTT) Covid-19.

Sementara satu terdakwa lainnya Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Agus Gunawan dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus/Tipikor Bandung pada Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Eks Koruptor Desy Yusandi Terpilih Jadi Anggota DPRD Banten, Intip Kasus Korupsi dan Hartanya

"Iya benar, untuk perkara BTT Covid-19 sudah masuk pada pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Rabu (13/3) kemarin," kata Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana kepada wartawan pada Sabtu (16/3/2024).

Nana menjelaskan, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan penjara, ketiganya dituntut pidana denda. Tito dituntut denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Agus dituntut pidana penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair selama 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

Sementara Asep dituntut pidana penjara dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.849.300.000.

Nana menambahkan, setelah dikurangi pengembalian keuangan negara yang dilakukan oleh saksi Agus Gunawan sebesar Rp120.000.000 dan saksi Aan Rohanah sebesar Rp1.800.000, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 1.727.500.000, dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Asep Surya Komara.

Baca juga: Kejati Jawa Barat Tetapkan Anak Mantan Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar

"Jika terdakwa Asep Surya Komara tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 3 tahun 7 bulan," ucap Nana.(*)

Penulis: Deanza Falevi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Dituntut 6 hingga 7 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas