Punya 2 Istri, Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Ancam: Jangan Bilang Mama
Ayah di Kendari tega rudapaksa anak kandung berulang kali dibawah pengaruh miras, padahal punya dua istri, korban yang berusia 14 tahun pasrah diancam
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku DS (41) berulang kali ke putrinya TDR (14) saat kondisi rumah sepi.
Sang putri pun hanya bisa pasrah karena diancam pelaku, jangan bilang mama.
Perbuatan asusila terhadap putrinya itu terus dilakukan pelaku yang sudah memiliki 2 istri.
Hingga akhirnya kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung inipun terungkap pada Jumat (15/3/2024).
Ayah di Kendari Rudapaksa Anak Kandung Berulangkali
Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai merudapaksa anak kandungnya.
Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (11/3/2024).
Kejadian tak terpuji tersebut, tersangka selaku ayah kandung korban melakukan hubungan layaknya suami istri hingga berulangkali.
Hal itu disampaikan Kapolsek Poasia, AKP Jumiran saat diwawancarai awak media, pada Jumat (15/3/2024).
"Tersangka rudapaksa anaknya sudah berulangkali, sejak Agustus tahun 2023 hingga bulan Februari kemarin sebelum pelaku tertangkap," kata AKP Jumiran.
Tersangka melakukan aksinya saat rumah sedang sepi.
"Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan tindak asusila dengan anaknya saat rumah sedang sepi," tutur AKP Jumiran.
Baca juga: Kakek 70 Tahun di Bengkulu Tega Rudapaksa Cucunya Sendiri Usia 3 Tahun hingga Alami Trauma
Sosok pelaku diamankan jajaran Polsek Poasia di rumah istri tersangka yang lain di Kecamatan Poasia.
"Pada saat laporan itu masuk, Senin (11/3/2024) malam, saat itu juga pelaku ditangkap yang sedang berada di rumah istri keduanya," beber AKP Jumiran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.