Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Penyuap Jaksa Bondowoso Ketakutan Antar Uang Rp225 Juta: Istri Bilang 'Papa Saya Takut'

Andhika ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, November 2023.

Editor: Erik S
zoom-in Cerita Penyuap Jaksa Bondowoso Ketakutan Antar Uang Rp225 Juta: Istri Bilang 'Papa Saya Takut'
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). 

"Selama saya membaca BAP, Alex sepertinya mengikuti saya melihat. Saya tanya; Ini apa pak? Dijawab 'ya itu nanti akan diperiksa ahli. Kalau sudah diperiksa ahli maka temuan mahal. Gak ada pekerjaan 100 persen sempurna. Kami hanya bisa bantu di tuntutan, kata Alex seperti itu," ujar Andhika menirukan ucapan Alex, kala itu. 

Kemudian, pada agenda pemeriksaan dilanjutkan pada tanggal 6 dan 7 November 2023. 

Namun, maksud Alex untuk meminta mahar atas kasus yang menyeret namanya, makin jelas pada saat dirinya menjalani pemeriksaan ketiga pada tanggal 7 November 2023.

Andhika mengaku kerap dicecar oleh Alex dengan pernyataan yang sama. Yakni, agenda pemeriksaan ahli atas kasusnya, bakal berpotensi menguak banyak kejanggalan pelaksanaan proyek rehabilitasi puskesmas tersebut. 

Sehingga, ia lantas meminta arahan dan petunjuk terhadap Alex, sebab respon atas pernyataan berkaitan mahar agar kasus tersebut tidak berlanjut dalam proses penyidikan. 

Dari percakapan tersebut, lanjut Andhika, Alex lantas memberikan instruksi secara halus yang untuk segera menentukan harga. 

Proses penentuan harga tersebut dilakukan bukan secara lisan, namun secara tertulis melalui coretan kertas kosong menggunakan bolpoin. Lalu disodorkan kepada dirinya, untuk nantinya bakal terjadi proses tawar menawar. 

Berita Rekomendasi

"Tanggal 7 diperiksa lagi, saya bilang; petunjuk Pak. Alex; petunjuk apa? Terus Alex; siapa panggilanmu? Dikho. Sudah kamu ketik berapa? Orangtua saya ngetik angka 150 lalu menunjukkan ke saya, dan saya tunjukkan ke Alex," ungkapnya. 

Angka 150 yang berarti Rp150 juta itu, ternyata ditolak Alex. Andhika menyebutkan, Alex meminta angka Rp500 juta yang nanti akan dibagi rata kepada Kajari Bondowoso. 

Baca juga: Geledah Rumah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, KPK Sita Catatan Aliran Uang

Jumlah tersebut diakui Andhika terlalu besar. Ia telah menyampaikan kepada Alex tak sanggup memberikan uang yang diminta Alex. Keuntungan proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya, tak sampai segitu. 

"Wah saya nggak bisa, kami perusahaan kecil. Lalu minta Rp300 juta. Saya bilang ada Rp200 juta, dan uang yang ada di kami cash cuma Rp150 juta," katanya. 

Lalu Alex merevisi angka tersebut menjadi Rp300 juta. Tapi, Andhika juga masih keberatan.  Akhirnya, tawar menawar harga tersebut berhenti pada kesepakatan angka Rp225 juta. 

Andhika memastikan, pihaknya sepakat 'deal' dengan harga tersebut. Jumlah tersebut merupakan suap untuk menutup tiga kasus korupsi yang menyeret perusahaannya. 

"Saya kurang paham. Karena Alex tidak menjelaskan apapun soal itu. Sudah dijelaskan Rp225 juta yang deal itu, untuk 3 proyek," paparnya. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas