Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan Lewat Sosmed Lalu Bertemu di Kos, FD Tewas Usai Bertengkar dengan Pelaku yang Mabuk

H mengaku membunuh FD lantaran kesal. Pihak kepolisian belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kenalan Lewat Sosmed Lalu Bertemu di Kos, FD Tewas Usai Bertengkar dengan Pelaku yang Mabuk
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi - FD ditemukan tewas di dalam kamar kos Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Pelakunya H mengaku kesal hingga nekat membunuh korban. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Motif di balik pembunuhan seorang perempuan berinisial FD (23) asal Sleman akhirnya terungkap.

Pelakunya, H mengaku membunuh FD lantaran kesal.

H awalnya berkenalan dengan FD melalui media sosial.

Kemudian keduanya melakukan pertemuan di kos yang dihuni H di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Pembunuh Gadis di Kotabaru Kota Yogyakarta Ditangkap Sebelum akan Berangkat Ponpes untuk Bertobat

"Di sana (kamar kos) terjadi pertengkaran (tersangka dan korban) tersangka mabuk, emosi kemudian ada pisau, dilakukan penusukan sampai (korban) meninggal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, H langsung melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.

"Tersangka kabur dengan membawa kendaraan dari korban dan membuang pisau. Menurut pengakuannya pisau dibuang di parit, daerah Cicalengka Jawa Barat," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Polisi belum menjelaskan secara detail pemicu pertengkaran keduanya.

Sejauh ini pihak kepolisian juga belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

"Pemicu pertengkarannya apa, ini masih kami dalami. Termasuk apakah terdapat tanda-tanda kekerasan seksual," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Agen Perbankan di Indramayu, Pelaku Buang Barang Bukti

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Kami tekankan pidana yang paling berat," tegas Kapolresta.

Sebelumnya diberitakan, FD ditemukan tewas di dalam kamar kos Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Jasad nya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas