Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klinik di Cikarang yang Buka Sejak 2019 Digrebek, Dokter Gadungan, Stetoskop dan Suntikan Disita

Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39), seorang dokter gadungan di kawasan Cikarang, Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Klinik di Cikarang yang Buka Sejak 2019 Digrebek, Dokter Gadungan, Stetoskop dan Suntikan Disita
freepik
Ilustrasi dokter 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39), seorang dokter gadungan di kawasan Cikarang, Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian.

Dia sudah menjalankan praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun terakhir dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.

"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Twedy mengatakan kasus ini berawalan dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.

Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (15/3/2024) lalu.

"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Bukan hanya tersangka yang gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik ternyata juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," ungkapnya. 

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Baca juga: Dokter Gadungan Buka Praktik di Bekasi, 5 Tahun Beraksi untuk Perkaya Diri dan Dapat Pengakuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal  378 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas