Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Editor: Dewi Agustina
Saat ini, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materiil maupun formil.
"Saat ini, masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya.
Nantinya, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.
Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Gelapkan Dana Yayasan Rp 73 Miliar
Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dana dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi, untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp 1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.