8 Nakes yang Lolos Seleksi PPPK di Halmahera Selatan Dicoret karena Gunakan SK Bodong Saat Seleksi
Kedelapan nakes tersebut terbukti menggunakan SK bodong agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BACAN - Delapan tenaga kesehatan (Nakes) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dicoret.
Pencoretan tersebut karena kedelapan nakes tersebut terbukti menggunakan SK bodong agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.
Sebenarnya jumlah nakes yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berjumlah 10 orang.
Baca juga: Lolos Jadi Anggota DPRD Sumut, Caleg PDIP Ini Tersangka Rekrutmen PPPK
"Jadi ini (masalah SK bodong) ditindaklanjuti pemerintah daerah ke BKN. Kita berharap ada pengganti, tapi ternyata hanya 2 yang bisa diganti, 8 itu gugur. Jadi terbukti (pakai SK bodong)," kata Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bassam Kasuba, Rabu (20/3/2024).
Imbas dari hal tersebut, Bassam mengaku total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil seleksi 2023 yang sebelumnya dinyatakan lulus 860 orang, kini menjadi 852.
Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan ada sejumlah pejabat yang bertugas di BKPPD, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halmahera Selatan dan Puskesmas, diberhentikan dari jabatan setelah disidang etik.
"Sudah kita ambil langkah-langkah disiplin. Ada yang diberhentikan dari jabatan, mutasi dan sanksi disiplin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2023 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, disoal sejumlah peserta.
Pasalnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan saat proses seleksi berlangsung.
Dugaan pelanggaran tersebut, telah dilaporkan sejumlah peserta seleksi PPPK Nakes ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: 1,28 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sudah Ditetapkan
Para pelapor menyebut dugaan pelanggaran admistrasi ini melalui penerbitan SK bodong di dua Puskesmas dan RSUD Labuha.
Di mana, SK yang diterbitkan itu, disinyalir sebagai jalan bagi Nakes yang masa pengabdiannya belum sampai 2 tahun, bisa menjadi peserta seleksi PPPK. (*)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Terbukti Gunakan SK Bodong, Nama 8 Nakes di Halmahera Selatan yang Lulus PPPK Dicoret BKN