Awal Kasus Damkar Cabuli Anak Kandung Terungkap, Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumahnya
Seorang bocah perempuan usia 5 tahun mengeluh sakit di bagian kemaluannya usai menginap di rumah ayah kandung. Pelaku merupakan pemadam kebakaran.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan petugas Damkar berinisial SN kepada anaknya.
Kasus ini dialami usai korban berulang tahun yang ke-5.
Diketahui, pelaku dan ibu korban yang berinisial PA sudah bercerai sejak 2020.
Korban yang berinisial S tinggal bersama ibunya.
"Adanya dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan, terlapor adalah ayah kandung S.
"Diduga terlapor adalah ayah korban," tambahnya.
Kasus pencabulan ini viral setelah PA memposting di media sosial Instagram.
Ia sudah melakukan visum terhadap S dan melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2024.
Namun karena prosesnya lambat, ia pun berinisiatif memviralkan kasus tersebut.
Kejadian itu berawal pada ulang tahun S yang ke-5, yakni 31 Januari 2024.
Baca juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli 8 Siswa, Pelaku Pernah Menjadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
Saat itu SN meminta izin kepada PA untuk bisa bertemu dan mengajak putrinya menginap di rumahnya.
Akhirnya PA pun memberikan izin karena tak pernah mengira mantan suaminya akan setega itu.
Namun di luar dugaan, SN malah memberikan trauma mendalam di ulang tahun sang anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.