Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Kasus Damkar Cabuli Anak Kandung Terungkap, Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumahnya

Seorang bocah perempuan usia 5 tahun mengeluh sakit di bagian kemaluannya usai menginap di rumah ayah kandung. Pelaku merupakan pemadam kebakaran.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Awal Kasus Damkar Cabuli Anak Kandung Terungkap, Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumahnya
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak. Hasil visum S (5), bocah perempuan yang diduga dicabuli ayah kandungnya menunjukkan hasil yang mengerikan. 

Karena tepat setelah PA menjemput S di kediaman SN, sang anak mengeluhkan sakit di alat vitalnya.

Saat itu juga PA menemukan fakta bahwa kemaluan S luka.

Kepada PA, S juga meceritakan perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Pengasuh Ponpes dan Anaknya jadi Tersangka

Rupanya sebelum kejadian pilu itu, SN sempat mengirim pesan WhatsApp pada PA.

Saat itu ia menghubungi PA untuk meminta nomor rekening.

SN berniat memberi uang untuk anak kandungnya, S (5), yang tinggal bersama PA.

Diketahui selama bercerai dengan PA tahun 2020, SN tak pernah menafkahi putrinya.

Berita Rekomendasi

Bahkan saat PA mendatangi rumah SN untuk meminta uang susu, ia malah dimaki oleh mantan ibu mertuanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan yang diterima merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini masih diselidiki Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

"Ini (awal kasus terungkap) yang masih didalami ya. Laporan seperti itu, pencabulan terhadap anak," paparnya, Rabu (20/3/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Penyidik telah memeriksa PA sebagai pelapor dan SN akan segera diperiksa sebagai terlapor.

"Pelapor sudah diperiksa, sudah dimintakan visum," bebernya.

Hasil visum korban telah keluar, namun belum dapat diungkapkan lantaran masih dalam proses penyelidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas