Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Pencabulan Siswa di MI Bojonegoro, Asrama Tempat Tinggal Para Siswa Ilegal

Polres Bojonegoro menangkap seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial M (23) yang dilaporkan atas kasus pencabulan siswa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Kasus Pencabulan Siswa di MI Bojonegoro, Asrama Tempat Tinggal Para Siswa Ilegal
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan mencabuli sejumlah siswanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro, Jawa Timur berinisial M (23) ditangkap karena terlibat kasus pencabulan.

Pelaku mencabuli siswa laki-laki saat tidur di asrama sekolah.

Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wahid menyatakan, asrama MI tersebut ilegal dan pihak sekolah tak pernah mengajukan izin sistem pendidikan berasrama.

Bahkan asrama MI tak terdata di Kemenag Bojonegoro.

"MI bersangkutan tak pernah melaporkan. Membuat inisiatif sendiri. Beroperasi tanpa sepengetahuan pengawas dan Kemenag," ungkapnya, Kamis (21/3/2024) sore, dikutip dari TribunJatim.com.

Menurutnya, sistem asrama di MI tak memenuhi standar yang berlaku sehingga terjadi kasus pencabulan.

"Mulai dari sisi manajemen, SDM, hingga sarana-prasarana," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Abdul Wahid mengaku akan menegur kepala MI secara lisan dan meminta asrama tak lagi digunakan.

"Kami juga melaporkan MI ini ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk pemberian sanksinya," tegasnya.

Sanksi terberat yang dapat diberikan yakni menutup MI dan memindahkan para siswanya.

"Semisal, memindahkan seluruh siswa-siswi MI itu ke sekolah lain atau ke MI Negeri misalnya," tandasnya.

Baca juga: Sosok Pria di Jakarta Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Petugas Damkar yang Terancam Diputus Kontrak

8 Siswa jadi Korban

Kasus pencabulan siswa dilaporkan orang tua korban pada pertengahan Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan M ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (M) saat ini juga sudah kami tahan," paparnya, Rabu (20/3/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas