Fakta Kasus Pencabulan Siswa di MI Bojonegoro, Asrama Tempat Tinggal Para Siswa Ilegal
Polres Bojonegoro menangkap seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial M (23) yang dilaporkan atas kasus pencabulan siswa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro, Jawa Timur berinisial M (23) ditangkap karena terlibat kasus pencabulan.
Pelaku mencabuli siswa laki-laki saat tidur di asrama sekolah.
Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wahid menyatakan, asrama MI tersebut ilegal dan pihak sekolah tak pernah mengajukan izin sistem pendidikan berasrama.
Bahkan asrama MI tak terdata di Kemenag Bojonegoro.
"MI bersangkutan tak pernah melaporkan. Membuat inisiatif sendiri. Beroperasi tanpa sepengetahuan pengawas dan Kemenag," ungkapnya, Kamis (21/3/2024) sore, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurutnya, sistem asrama di MI tak memenuhi standar yang berlaku sehingga terjadi kasus pencabulan.
"Mulai dari sisi manajemen, SDM, hingga sarana-prasarana," sambungnya.
Abdul Wahid mengaku akan menegur kepala MI secara lisan dan meminta asrama tak lagi digunakan.
"Kami juga melaporkan MI ini ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk pemberian sanksinya," tegasnya.
Sanksi terberat yang dapat diberikan yakni menutup MI dan memindahkan para siswanya.
"Semisal, memindahkan seluruh siswa-siswi MI itu ke sekolah lain atau ke MI Negeri misalnya," tandasnya.
Baca juga: Sosok Pria di Jakarta Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Petugas Damkar yang Terancam Diputus Kontrak
8 Siswa jadi Korban
Kasus pencabulan siswa dilaporkan orang tua korban pada pertengahan Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan M ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (M) saat ini juga sudah kami tahan," paparnya, Rabu (20/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.