Fakta Kasus Pencabulan Siswa di MI Bojonegoro, Asrama Tempat Tinggal Para Siswa Ilegal
Polres Bojonegoro menangkap seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial M (23) yang dilaporkan atas kasus pencabulan siswa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Dugaan sementara, korban berjumlah 8 siswa dan masih ada kemungkinan bertambah.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku mencabuli delapan siswa."
"Satu korban dicabuli dengan cara disodomi," terangnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Pengasuh Ponpes dan Anaknya jadi Tersangka
AKP Fahmi menjelaskan pencabulan dilakukan saat korban tidur di asrama sekolah.
"Tersangka melancarkan aksi cabulnya ketika para korban sedang tidur," tuturnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialami.
"Tersangka ini juga memberi uang Rp 50.000 kepada para korbannya," lanjutnya.
Saat diperiksa, M mengaku pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis sehingga melakukan hal serupa ke siswa.
"Tersangka (pernah) dicabuli ketika bersekolah di pondok pesantren di Lamongan. Yang mencabuli kakak kelas atau seniornya," tandasnya.
Menurutnya, latar belakang sebagai korban pencabulan sesama jenis menjadi pemicu M melakukan aksinya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
"Beberapa pelaku asusila sesama jenis, rerata memilki riwayat pernah menjadi korban (asusila sesama jenis)," terangnya.
Kasus pencabulan ini sudah dilakukan M selama lima bulan.
"Mulai September 2023-Januari 2024. Baru dilaporkan ke kepolisian pertengahan Maret 2024 kemarin," lanjutnya.
Ia menjelaskan M sudah bekerja di Madrasah tersebut selama 6 tahun dan mengajar mata pelajaran Komputer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.