Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Pria di Kalsel Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Pelaku Sempat Dilarang Jual Kambing

Pelaku pembunuhan ayah kandung di Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini dalam penanganan pihak Kepol

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pria di Kalsel Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Pelaku Sempat Dilarang Jual Kambing
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Peristiwa pembunuhan ayah oleh anak kandung di Desa Awang kini dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis, (21/03/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan berinisial ZI (25) ditangkap usai menganiaya ayahnya sendiri hingga tewas.

Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi mengatakan pelaku dan korban sempat terlibat cekcok masalah penjualan kambing.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres HST bersama Personel Polsek Batang Alai Utara (BAU) pada Kamis, (21/03/2024).

Ia menerangkan korban sempat melarang pelaku menjual kambing.

Istri korban yang berinisial MA sempat melerai perkelahian tersebut.

"Setelah melerai, MA kembali ke Rumah dan korban D menuju rumah SU yang merupakan tetangga korban," paparnya, Kamis, dikutip dari BanjarmasinPost.com.

MA menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di rumah SU.

Berita Rekomendasi

"Mengetahui hal tersebut, istri korban meminta bantuan kepada warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, tetapi setelah diperiksa oleh warga, korban telah meninggal dunia," ucapnya.

Jenazah kemudian divisum di Rumah Sakit H Damanhuri Barabai.

"Kemudian tidak berapa lama Satreskrim Polres HST bersama Polsek BAU melakukan pencarian terhadap tersangka ZI dan akhirnya berhasil diamankan," tandasnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan mulai senjata tajam dan balok ulin yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

Baca juga: Sosok Kakek di Ngawi Terduga Pelaku Pembunuhan Istri, Rekayasa Penemuan Jasad Korban

“Terduga pelaku bersama barbuk sudah diamankan di Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 351 KUHP untuk pidana pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Motif pembunuhan ini lantaran pelaku kesal dilarang menjual kambing pada malam hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas