Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pria di Jakarta Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Petugas Damkar yang Terancam Diputus Kontrak

Seorang bocah perempuan di Jakarta berinisial S (5) mengaku dicabuli ayah kandungnya sendiri. Pelaku merupakan petugas pemadam kebakaran.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Sosok Pria di Jakarta Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Petugas Damkar yang Terancam Diputus Kontrak
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan. Hasil visum S (5), bocah perempuan yang diduga dicabuli ayah kandungnya menunjukkan hasil yang mengerikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok ayah di Jakarta yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Pelaku berinisial SN merupakan petugas pemadam kebakaran di Jakarta Timur.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan SN hanya pegawai honorer dan bukan aparatur sipil negara (ASN).




"Tadi pagi kami sudah panggil yang bersangkutan, kami BAP. Dipanggil oleh (Damkar) Jakarta Timur."

"Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP, dia tenaga honorer," ungkapnya, Rabu (20/3/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

SN sempat membantah melakukan pencabulan saat diperiksa atasannya di Damkar.

"Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindaklanjuti. Itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak."

"Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terangnya.

Dilaporkan Ibu Korban

Baca juga: Awal Kasus Damkar Cabuli Anak Kandung Terungkap, Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumahnya

Korban yang berinisial S (5) melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibu kandung yang berinisial PA.

PA telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024 lalu dengan terlapor mantan suaminya, SN.

Diketahui, PA dan SN telah bercerai sejak 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan yang diterima merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas