Aiptu FN Diduga Tembak 2 Debt Collector di Palembang, Mengaku STNK Mobil Diminta Paksa
Dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan Robert (35) menjadi korban penembakan dan penusukan oknum anggota Polsek Lubuklinggau Selatan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video penembakan yang dilakukan oknum Polsek Lubuklinggau Selatan terhadap dua debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.
Oknum polisi berinisial Aiptu FN mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dari mobilnya dan menyerang kedua korban yang bernama Dedi Zuheransyah (51) dan Robert (35).
Selain melakukan penembakan, Aiptu FN juga menusuk kedua korban menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian ini, kedua debt collector dilarikan ke RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Kuasa hukum Aiput FN, Rizal Syamsul SH menyatakan kliennya dalam kondisi terdesak lantaran kedua debt collector meminta STNK mobil secara paksa.
Aiptu FN juga mendapat intimidasi saat berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.
"Anak klien trauma karena peristiwa itu. Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," paparnya, Minggu (24/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Menurut Rizal Syamsul, kliennya tidak mengenal para debt collector dan tidak memiliki perjanjian utang.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," imbuhnya.
Sempat terjadi perkelahian antara Aiptu FN dengan debt collector, namun karena kalah jumlah Aiptu FN mengambil senjata api dari dalam mobil.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " ucapnya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Dilaporkan, Ponselnya Tak Aktif
Merasa dirugikan dalam kasus ini, pihak Aiptu FN akan melaporkan balik para debt collector yang meminta paksa STNK mobil.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan."
"Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.