Curi Laptop untuk Beli Rokok dan Makan, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial AT (33) diringkus jajaran Polsek Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AT (33) diringkus jajaran Polsek Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Ia diringkus setelah membobol Koperasi KPPRI Purbalingga.
Aksi pencurian tersebut dikonfirmasi Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto.
AT merupakan pekerjaan swasta alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar, kemudian merusak jendela dengan obeng."
"Setelah masuk, kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi," ujar Kompol Donni Krestanto.
Peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 07.00.
Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang.
Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi.
Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp10 juta.
Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV."
"Pelaku ditangkap pada Senin (18/3/2024)," katanya.
Barang bukti yang disita seperti satu laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu obeng, dan satu tas punggung warna hitam.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp1 juta.
Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengamen Bobol Kantor Koperasi di Purbalingga, Curi Laptop Buat Beli Makanan dan Rokok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.