Sidang Kasus Penganiayaan Santri di Kediri, Dua Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa anak kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi hingga meninggal di pondok pesantren Kediri divonis 6,5 tahun penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
![Sidang Kasus Penganiayaan Santri di Kediri, Dua Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penganiayaan012.jpg)
"Umak punya anak kecil. Dikirim uang ya," kata ibu.
"Gak. Cepet sini," balas Bintang.
"Takut ma. Tolong. Jemput," tambah Bintang.
Suyanti sempat menawarkan Bintang untuk pulang naik travel.
Tetapi Bintang kembali meminta ibunya untuk menjemputnya secara langsung
Suyanti meminta Bintang bersabar sampai Ramadhan 2024.
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Tebo yang Disebut Tersengat Listrik
"Sabar tunggu Ramadhan gak bisa ta nak," kata Suyanti.
"Gak," katanya.
Suyanti bercerita, ketika meminta dijemput Bintang sama sekali tak bercerita soal alasannya.
"Ndak disebutkan, intinya minta dijemput," kata Suyanti.
Tak hanya itu, Suyanti menyebut bahwa Bintang sempat video call dirinya sejak minta dijemput pada Senin (19/2/2024).
Namun Suyanti saat itu tengah berada di Bali.
Suyanti kemudian menawarkan Bintang untuk dijemput esok hari.
Saat itulah Bintang menolak dan justru mengaku sudah nyaman.
Baca juga: Kasus Kematian Santri di Jambi Belum Terungkap, Tim Hotman 911 Minta Polisi Rilis Rekaman CCTV
"Katanya tidak usah, sudah enak dan nyaman," katanya.
Sampai kemudian Bintang dikabarkan meninggal dunia.
Jenazahnya dibawa pulang ke Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul NASIB Santri Asal Surabaya-Denpasar Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aniaya Santri Banyuwangi hingga Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.