Awal Kasus Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Terbongkar, Korban Hilang Kontak Sejak Desember 2022
Serda AAM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh calon siswa (casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Afrizal menerangkan Serda AAM sempat ingin kabur ke Padang.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Serda AAM dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana.
Baca juga: 15 Oknum Prajurit TNI Ditahan Usai Mengeroyok Warga di Depan Polres Jakarta Pusat
Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapis
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. "
"Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Soal Penemuan Mayat Diduga Iwan Telaumbanua di Sawahlunto 2022 Silam, Polisi Masih Pendalaman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)