Awal Kasus Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Terbongkar, Korban Hilang Kontak Sejak Desember 2022
Serda AAM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh calon siswa (casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisno Telaumbanua dilaporkan ke TNI AL Lanal Nias pada Selasa (26/3/2024).
Iwan Sutrisno Telaumbanua hilang kontak sejak 22 Desember 2022 dan sempat pamit berangkat ke Padang pada 16 Desember 2022.
Korban sempat dibawa ke Padang bersama Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
Serda AAM merupakan pelaku pembunuhan dengan dibantu satu warga sipil bernama Alvin.
Korban dibunuh pada 24 Desember 2022 dan jasadnya dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Selain melakukan pembunuhan, Serda AAM juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.
Serda AAM meminta uang sebesar Rp200 juta dan telah ditransfer keluarga korban secara bertahap.
Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut, Afrizal mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang telah dibordir namanya.
Korban kemudian difoto Serda AAM dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.
"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya."
"Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: 45 Kali Serda Adan Minta Keluarga Iwan Casis TNI Transfer Uang, Padahal Sudah Bunuh Korban
Serda AAM melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.
Ia menambahkan Serda AAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.
Afrizal menerangkan Serda AAM sempat ingin kabur ke Padang.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Serda AAM dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana.
Baca juga: 15 Oknum Prajurit TNI Ditahan Usai Mengeroyok Warga di Depan Polres Jakarta Pusat
Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapis
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. "
"Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Soal Penemuan Mayat Diduga Iwan Telaumbanua di Sawahlunto 2022 Silam, Polisi Masih Pendalaman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)