Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Wanita di Kos Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Kesal Korban Batalkan Kencan

Terungkap motif pembunuhan wanita di sebuah kos di Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta. Korban ditemukan membusuk pada Sabtu (24/2/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pembunuhan Wanita di Kos Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Kesal Korban Batalkan Kencan
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi Pembunuhan. Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial FD (23) di sebuah kamar kos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial FD (23) yang ditemukan tewas di sebuah kos di Kotabaru, Gondokusuman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (1/4/2024).

Pelaku yang berinisial H dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (24/3/2024) lalu.

Sejumlah dokter forensik dan tim medis juga turut terlibat dalam rekonstruksi pembunuhan gadis asal Sleman itu.

Terungkap H melakukan pembunuhan lantaran kencannya dengan korban tiba-tiba dibatalkan.

Karena merasa kesal, H kemudian bertengkar dengan korban hingga selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar bersama tim penyidik Polresta Yogyakarta di TKP, Senin (1/4/2024).

"Terjadinya cek-cok awalnya tersangka kenalan di medsos untuk kencan. Sesampainya di kamar kos, kencannya dibatalkan oleh korban. Kesalnya karena pembatalan kencan saja," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, seusai menggelar rekonstruksi.

Berita Rekomendasi

Probo menyampaikan, korban baru pertama kali datang ke kos tersangka dengan maksud untuk berkencan.

Tidak dijelaskan secara pasti alasan korban tiba-tiba membatalkan kencannya dengan pelaku.

Penyidik kepolisian juga tidak menemukan adanya persetubuhan antara pelaku dengan korban.

"Tidak ada, persetubuhan tidak ada," tegas Probo.

Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Terbongkar, Korban Hilang Kontak Sejak Desember 2022

Kasatreskrim menegaskan, rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi, tersangka serta alat bukti yang telah diperiksa oleh tim penyidik.

Berdasarkan fakta yang ada, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasalnya kami bikin berlapis, walau tidak berencana tapi ada pisau disitu (dikamarnya) jadi pasal 340 KUHP, 338 KUHP 353 ayat 3 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, ancamannya yang terberat hukuman mati," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas