Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu

Kakek berinisial TT (60) diciduk Polsek Seputih Banyak setelah tepergok oleh warga saat merudapaksa korban K (32) di ruang tamu.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu
freepik
ilustrasi rudapaksa. Seorang wanita gangguan mental jadi korban rudapaksa oleh kakek penjual jamu. 

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Seputih Banyak menangkap seorang kakek berinisial TT (60) yang dilaporkan telah merudapaksa wanita di Lampung Tengah.

Korban yang berinisial K (32) diduga mengalami gangguan jiwa.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan korban dirudapaksa di ruang tamu pada Selasa (2/4/2024).

Pelaku berpura-pura menjadi penjual jamu agar korban tidak curiga.

Chandra menjelaskan, korban yang dalam keadaan cacat mental itu awalnya didatangi pelaku pukul 09.15 WIB.

Bukannya menawarkan jamu, TT dengan beraninya mengajak korban berbuat asusila.

"Pelaku TT merayu korban yang cacat mental dengan sebotol jamu dan uang Rp 10 ribu, agar mau menuruti nafsu bejatnya," ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Berita Rekomendasi

Chandra melanjutkan, pelaku pun membawa korban masuk kedalam ruang tamu, lalu menutup pintu.

Kondisinya saat itu rumah korban sepi dan dia hanya sendiri.

Saat keduanya di dalam rumah, seorang warga datang karena melihat rumah korban tertutup, namun ada motor Honda Supra Fit BE 6970 CN warna hitam parkir di halaman.

"Pelaku yang tepergok warga telah mencabuli korban di ruang tamu kemudian dibawa ke Polsek Seputih Banyak," katanya.

Baca juga: Otak Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Ditangkap, Sembunyi di Jepara, Ini Perannya

Chandra mengatakan, kini pelaku mendekam di Polsek Seputih Banyak.

"Pelaku TT dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya, ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

Driver Ojol di Palembang Diduga Rudapaksa Mahasiswi

Seorang pengemudi ojek online di Palembang, Sumatra Selatan dilaporkan atas kasus rudapaksa.

Pelaku yang belum terungkap identitasnya diduga merudapaksa penumpangnya yang berstatus mahasiswi.

Kasus ini terjadi seusai korban memesan ojek online melalui aplikasi pada Minggu 10 Maret 2024.

Korban meminta diantar ke rumah temannya karena ada acara kampus sehingga berniat pergi barsama.

Setelah dijemput dari rumahnya, korban bukan diantar ke tempat tujuan malah dibawa pelaku ke TPU Talang Kerikil kemudian dirudapaksa.

Baca juga: Kontroversi Ketua DPRD Solok Viral Acungkan Pisau saat Pimpin Sidang, Pernah Dituduh Rudapaksa Gadis

Kejadian tersebut kini sudah dilaporkan korban berinisial AN (19) Ke Polda Sumsel.

Kuasa hukum korban Febriansyah SH mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang memesan ojol di depan rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Kemudian sekitar 10 menit berselang datanglah pelaku yang mengendarai motor Mio putih tanpa plat dengan jaket ojek online.

"Pelaku datang sambil bertanya ke korban 'pesan Maxim ya dek?' Dan dijawab korban iya," ujar Febri sambil menirukan percakapan korban dengan pelaku, Kamis (21/3/2024).

Korban yang tidak curiga langsung naik ke atas motor pelaku dan dibonceng keluar dari pemukiman rumahnya dengan tujuan ke Talang Buluh, kawasan Kenten.

Namun bukannya diantar ke tempat tujuan, pelaku malah membawa korban ke TPU Talang Kerikil yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Baca juga: 10 Pria Termasuk Anak Oknum Camat Rudapaksa Gadis di Banyuasin, Kini Korban Hamil 6 Bulan

Dari situ korban mulai curiga dan menanyakan kenapa tujuannya berbeda.

"Korban bertanya tapi tidak dijawab oleh pelaku, justru pelaku membawanya ke arah lain ," katanya.

Disitulah pelaku melakukan tindak asusila kepada korban dengan menindih serta membuka pakaian korban secara paksa.

Pelaku juga membekap mulut dan mencekik korban ketika berusaha berontak.

"Pelaku melakukan tindak asusila serta mengancam korban yang berusaha berontak. Korban yang ditindih dan mulutnya dibekap tidak berdaya melawan," katanya.

Febri menambahkan, menurut cerita korban pelaku memiliki ciri-ciri kulit sawo matang, usia sekitar 25 tahun, dan tinggi 165 centimer, serta saat kejadian mengenakan jaket ojek online.

Kini korban telah membuat laporan di Polda Sumsel dan korban telah memenuhi BAP pertama penyidik.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Kakek Penjual Jamu Rudapaksa Wanita Gangguan Mental di Lampung Tengah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas