Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu
Kakek berinisial TT (60) diciduk Polsek Seputih Banyak setelah tepergok oleh warga saat merudapaksa korban K (32) di ruang tamu.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Seputih Banyak menangkap seorang kakek berinisial TT (60) yang dilaporkan telah merudapaksa wanita di Lampung Tengah.
Korban yang berinisial K (32) diduga mengalami gangguan jiwa.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan korban dirudapaksa di ruang tamu pada Selasa (2/4/2024).
Pelaku berpura-pura menjadi penjual jamu agar korban tidak curiga.
Chandra menjelaskan, korban yang dalam keadaan cacat mental itu awalnya didatangi pelaku pukul 09.15 WIB.
Bukannya menawarkan jamu, TT dengan beraninya mengajak korban berbuat asusila.
"Pelaku TT merayu korban yang cacat mental dengan sebotol jamu dan uang Rp 10 ribu, agar mau menuruti nafsu bejatnya," ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Chandra melanjutkan, pelaku pun membawa korban masuk kedalam ruang tamu, lalu menutup pintu.
Kondisinya saat itu rumah korban sepi dan dia hanya sendiri.
Saat keduanya di dalam rumah, seorang warga datang karena melihat rumah korban tertutup, namun ada motor Honda Supra Fit BE 6970 CN warna hitam parkir di halaman.
"Pelaku yang tepergok warga telah mencabuli korban di ruang tamu kemudian dibawa ke Polsek Seputih Banyak," katanya.
Baca juga: Otak Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Ditangkap, Sembunyi di Jepara, Ini Perannya
Chandra mengatakan, kini pelaku mendekam di Polsek Seputih Banyak.
"Pelaku TT dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya, ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Driver Ojol di Palembang Diduga Rudapaksa Mahasiswi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.