Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan di Tangerang Tak Terima Ditegur Sandalnya Kotor, Penjaga Toko Ditusuk Samurai

Seorang wanita di Kota Tangerang, Banten, berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Penjaga toko tewas ditusuk samurai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pelaku Pembunuhan di Tangerang Tak Terima Ditegur Sandalnya Kotor, Penjaga Toko Ditusuk Samurai
Istimewa, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaku penusukan penjaga toko di Tangerang (kiri), lokasi penusukan (kanan). Seorang wanita di Kota Tangerang, Banten, berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, penjaga toko tewas ditusuk samurai. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap penyebab perselisihan antara wanita berinisial DN dengan penjaga toko di Kota Tangerang, Banten.

DN membunuh penjaga toko yang bernama Resy Ariskat menggunakan samurai pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, mengatakan DN sempat memarkirkan mobilnya di depan toko korban.

Korban yang sedang mengepel lantai menegur DN lantaran sandalnya kotor.

Teguran tersebut dibalas dengan makian sehingga DN dan korban terlibat cekcok.

Warga mencoba memisahkan perkelahian keduanya.

"Awalnya, korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sandal. Kemudian ditegur oleh korban. Tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar," paparnya, Selasa (2/4/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berita Rekomendasi

Lantaran emosinya memuncak, DN kembali ke mobil dan mengambil samurai.

Korban ditusuk menggunakan samurai di area perutnya.

DN kemudian masuk mobil Toyota Yaris bernopol B 111 NDD dan melarikan diri.

"Melihat kejadian itu, saksi sempat memegang sajam tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan mobilnya," lanjutnya.

Baca juga: Aksi Sadis Wanita di Tangerang Tusuk Penjaga Toko Pakai Samurai 50 Cm, Langsung Kabur Gunakan Mobil

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, DN dapat dijerat pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kata Warga

Warga yang mengetahui aksi pembunuhan mencoba mengejar DN yang kabur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas