Selebgram Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 Miliar Asal Gresik Ambruk di Polda Jatim, Korban: Drama
Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi bodong
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Rully Febriana (29) alias Veby Barbie, seorang selebgram asal Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group.
Saat polisi menggelar konferensi pers, Rully Febriana pura-pura pingsan di Polda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang.
Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023.
Baca juga: Pengakuan Korban Arisan Bodong di Jabar, Kerugian Capai Rp3 Miliar, Dilaporkan ke Polres Purwakarta
Rully ambruk terjerembab di lantai karena pingsan. Sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Rully menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.
Setelah tersangka Rully Febriana siuman usai diberikan penanganan pertama. Para penyidik memutuskan mengevakuasi Rully menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulans milik Bidang Dokkes Polda Jatim.
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Ica Carolin (27), korban investasi tersebut menilai Rully hanya drama pingsan.
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal, sosok RF dianggap kerap memanipulasi perilaku menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," kata dia.
Sekadar diketahui, tiga orang petinggi bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group telah ditahan Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.
Ketiga tersangka itu, berinisial Alexa Dewi (29) sebagai Founder atau direktur utama (Dirut). Kemudian, Rully Febriana sebagai komisaris pertama perusahaan dan MR merupakan selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua.
Baca juga: Tersangka Penipu Bermodus Arisan Bodong Ditangkap Polres Jepara, Raup Rp1,2 Miliar dari Korban
Tersangka lainnya adalah Mita Resa. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
Kronologis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rully Febriana bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.