Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 Miliar Asal Gresik Ambruk di Polda Jatim, Korban: Drama

Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi bodong

Editor: Erik S
zoom-in Selebgram Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 Miliar Asal Gresik Ambruk di Polda Jatim, Korban: Drama
Istimewa
Rully Febriana (29) alias Veby Barbie, seorang selebgram asal Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group. 

Piter menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.

Bermula, pada Februari 2023, Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.

Kemudian, Tersangka Rully Febriana

Grup meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.

Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.

Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.

Skema kedua.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Ogan Komering Ulu, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

Berita Rekomendasi

Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.

Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.

Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.

Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.

"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal

55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas