Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas Diringkus, Kapolres Ungkap Kronologi Penganiayaan

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pun menceritakan kronologi penganiayaan yang terjadi kepada BMT hingga membuat korban tewas.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ayah Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas Diringkus, Kapolres Ungkap Kronologi Penganiayaan
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Jenazah BTM (kiri), bocah 4 tahun yang dianiaya ayah tirinya di Bandung, (kanan) pelaku saat diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulyadi alias Ujang (31), seorang ayah tiri yang aniaya anaknya sendiri yang masih berusia empat tahun hingga tewas telah diringkus polisi.

Korban, BMT (4) meninggal di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pun menceritakan kronologi penganiayaan yang terjadi kepada BMT hingga membuat korban tewas.

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dengan kedua anak yang bertengkar ini.

"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini, di bagian ulu hati."

"Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Kusworo mengatakan, anak tersebut muntah-muntah sampai tidak bisa makan.

Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat.

"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi."

"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Korban Terjungkal hingga Kepala Terbentur Tembok

Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.


"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.

Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu, anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

Ayah Keji Cuma Bisa Nunduk di Kantor Polisi

Ujang Mulyadi yang berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.

Dia hanya bisa menuruti perintah para petugas polisi, tak seberingas dan setempramen saat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, yang usianya masih balita.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kali ini jajaran Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus tersebut terungkap, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kusworo, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Kusworo menjelaskan, Ibu korban, Yuni Trinawati, atau istri tersangka ini melaporkan, pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.

Meninggal dalam Pelukan Ibu

Nahas benar nasib yang dialami Yuni Trisnamawati, 33 tahun, seorang ibu dari Purwakarta.

Yuni Trisnawati adalah ibu yang baru saja kehilangan putranya yang berusia 4 tahun, BTM.

BTM diduga kuat jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya sendiri, Ujang Mulyadi, 31 tahun.

Ironisnya, BTM meninggal saat Yuni Trisnawati mampir ke kantor polisi untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut.

BTM diketahui meninggal dalam pelukan ibundanya.

Tragedi yang menimpa Yuni Trisnawati ini bermula ketika dia dan 2 anaknya menjadi korban KDRT yang dilakukan Ujang Mulyadi.

Kamis (4/4/2024), BTM diduga kuat mendapatkan penganiayaan dari ayah tirinya di rumah mereka di Citarik, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Awalnya disuruh ke warung sama suami, tiba-tiba pulang anak sudah basah kuyup, terus engga lama dibawa nongkrong sama suami," kata Yuni Trisnawati saat ditemui Tribunjabar.id di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, Jumat (5/4/2024).

"Kemudian, pas pulang nongkrong, anak tuh tiba-tiba masuk kamar, anak ngeluh sakit, perutnya sakit habis itu muntah-muntah dari sore sampai malam."

Malamnya, Ujang mencoba menyuapi BTM yang mengeluh sakit di bagian perut.

Namun, BTM menolak untuk disuapi ayah tirinya.

Mendapat penolakan dari anak tirinya, Ujang Mulyadi emosi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Ayah Tiri Habisi Balita di Cicalengka, BMT sampai Terjengkang Dihantam di Bagian Ini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas